Komisi III Pertimbangkan Bahas 4 RUU Secara Paralel
Komisi III DPR RI mempertimbangkan membahas RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Kejaksaan dan RUU MA secara paralel. Langkah ini dipandang penting untuk dapat mewujudkan integrated legal siytem.
"Kita punya komitmen RUU KUHAP, KUHP, Kejaksaan dan MA akan kita selesaikan bersamaan supaya paralel. Produk legislasi ini saling terkait kalau tidak sinkron setahun bisa berubah lagi. Kita ingin ada integrated legal system," kata Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III saat memimpin rapat pembahasan RUU Kejaksaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/13).
Ia menambahkan keputusan soal ini akan diambil secara resmi dalam rapat pleno komisi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/2) yang akan datang. Saat ini lanjutnya tim hukum di Komisi III sedang menyisir sejumlah permasalahan dan mengelompokkannya dalam cluster-cluster untuk memudahkan pembahasan.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengaku optimis pembahasannya dapat berhasil walaupun waktu periode jabatan DPR kali ini tinggal 1,5 tahun lagi. "Harus optimis dong, kalau belum mulai saja sudah pesimis bagaimana bisa selesai," tekannya usai rapat.
Anggota Komisi III dari FPD Harry Witjaksono berharap peran tenaga ahli dapat dioptimalkan dalam menuntaskan RUU terutama KUHAP dan KUHP yang sangat ditunggu publik ini. "Tidak mungkin kita selesaikan sendiri tanpa bantuan tenaga ahli," pungkas dia. (iky), foto : wy/parle/hr.